Makna Tahallul, Bukan Sekadar Potong Rambut

Bercukur atau tahallul merupakan salah satu proses ibadah haji dan umrah yang sangat penting serta tidak boleh ditinggalkan, terutama bagi jamaah PT Nur Haramain Mulia yang menganut madzhab Syafi’i.

Tahallul adalah salah satu rukun haji yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim yang sedang melaksanakan haji. Tahallul dilaksanakan tidak hanya bagi seseorang yang melaksanakan haji saja, akan tetapi juga pada seseorang yang melakukan ibadah umrah.

Menurut ilmu fiqih, kata tahallul adalah keluar dari keadaan ihram, sebab telah melangsungkan amalan haji secara menyeluruh maupun sebagian. Rangkaian ibadah haji selesai ditandai dengan menggunting maupun mencukur beberapa helai rambut minimal tiga helai rambut yang dipotong untuk tahallul.


Sedangkan menurut Jumhur Ulama selain Syafi’iyah, tahallul hukumnya wajib dilaksanakan dan menurut ulama Syafi’iyah tahallul adalah rukun haji. Menurut pendapat dari ulama yang lain, tahallul adalah pelepasan, pembebasan, penghalalan dan pengampunan yang ditandai dengan menggunting maupun mencukur sebagian rambut dan sekurang-kurangnya sebanyak tiga helai.

Copyright © 2023 PT. Nur Haramain Mulia | Powered by Team IT NHM

Scroll to Top
WhatsApp chat